19 Jul 2004 /
Administrator /
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara dibuat untuk mengatur pengelolaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri. Bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
25 Mar 2003 /
Administrator /
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memuat mengenai peranan dan
kedudukan tenaga kerja sebagai pelaku dan tujuan pembangunan untuk meningkatkan
kualitas tenaga kerja dan peran sertanya. Selain itu, untuk
menjamin
hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta
perlakuan tanpa diskriminasi.
25 Feb 2003 /
Administrator /
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi
Sulawesi Tenggara dibuat untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara
serta untuk mengembangkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial
budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya.
12 Apr 2002 /
Administrator /
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dibuat untuk untuk mencapai
tujuan, pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta
merata di seluruh tanah air memerlukan dana yang memadai terutama dari
sumber
perpajakan. Selain itu juga dalam proses penyelesaian sengketa pajak memerlukan
proses penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah,
dan sederhana.
12 Apr 2002 /
Administrator /
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dibentuk untuk
mewujudkan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta
merata diseluruh tanah air serta dapat meproses dan menyelesaikan sengketa
pajak yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.