Abstrak
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara dibuat untuk mengatur pengelolaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri. Bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terdiri dari 8 (delapan) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Lingkup Pemeriksaan
3. BAB III Pelaksanaan Pemeriksaan
4. BAB IV Hasil Pemeriksaan Dan Tindak Lanjut
5. BAB V Pengenaan Ganti Kerugian Negara
6. BAB VI Ketentuan Pidana
7. BAB VII Ketentuan Peralihan
8. BAB VIII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0