Abstrak
Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dibentuk untuk
mewujudkan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta
merata diseluruh tanah air serta dapat meproses dan menyelesaikan sengketa
pajak yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.
Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terdiri dari 6 (enam) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Susunan Pengadilan Pajak
3. BAB III Kekuasaan Pengadilan Pajak
4. BAB IV Hukum Acara
5. BAB V Ketentuan Peralihan
6. BAB VI Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0