Please enable JS

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Yudisial

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Anggota JDIH

Anggota JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Komisi Yudisial.

Fungsi JDIH Komisi Yudisial:

  1. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh Komisi Yudisial;
  2. Membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Yudisial;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi Hukum di Komisi Yudisial;
  5. Melaksanakan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Komisi Yudisial; sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
  6. Menyampaikan laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.