TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Anggota JDIH
Anggota JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Komisi Yudisial.
Fungsi JDIH Komisi Yudisial:
- Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh Komisi Yudisial;
- Membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Yudisial;
- Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi Hukum di Komisi Yudisial;
- Melaksanakan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Komisi Yudisial; sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
- Menyampaikan laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.