09 Mei 2022 /
Administrator /
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual ini mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan
pemulihan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu
kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan
serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat, sehingga perlu membentuk
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
29 Okt 2017 /
Administrator /
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
22 Nov 2016 /
Administrator /
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
26 Agu 2016 /
Administrator /
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten memuat mengenai kekayaan
intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa
dan memajukan kesejahteraan umum. Peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi
inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan
hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong
kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
01 Nov 2015 /
Administrator /
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan pimpinan komisi pemberantasan korupsi telah mengganggu kinerja komisi pemberantasan korupsi dan untuk menjaga kesinambungan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Dan ketentuan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan komisi pemberantasan korupsi belum diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.