Please enable JS

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENJADI UNDANG-UNDANG
01 Nov 2015/ Administrator/ Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Abstrak

bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan pimpinan komisi pemberantasan korupsi telah mengganggu kinerja komisi pemberantasan korupsi dan untuk menjaga kesinambungan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Dan ketentuan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan komisi pemberantasan korupsi belum diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dasar Hukum :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. UU No. 30 Tahun 2002.
UU ini mengatur tentang :
PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 ditetapkan menjadi UU, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UU ini.

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru