Abstrak
bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan pimpinan komisi pemberantasan korupsi telah mengganggu kinerja komisi pemberantasan korupsi dan untuk menjaga kesinambungan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Dan ketentuan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan komisi pemberantasan korupsi belum diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar Hukum :
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 30 Tahun 2002.
UU ini mengatur tentang :
PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 ditetapkan menjadi UU, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UU ini.
Berkas
Komentar/ 0