Abstrak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual ini mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan
pemulihan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu
kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan
serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat, sehingga perlu membentuk
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari 12 (dua belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual
3. BAB III Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
4. BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
5. BAB V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi
6. BAB VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Pusat Dan Daerah
7. BAB VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan
8. BAB VIII Partisipasi Masyarakat Dan Keluarga
9. BAB IX Pendanaan
10. BAB X Kerja Sama Internasional
11. BAB XI Ketentuan Peralihan
12. BAB XII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0