Abstrak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten memuat mengenai kekayaan
intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa
dan memajukan kesejahteraan umum. Peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi
inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan
hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong
kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten terdiri dari 20 (dua puluh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Lingkup Perlindungan Paten
3. BAB III Permohonan Paten
4. BAB VI Pengumumam dan Pemeriksaan Substantif
5. BAB V Persetujuan Atau Penolakan Permohonan
6. BAB VI Komisi Banding Paten Dan Permohonan Banding
7. BAB VII Pengalihan Hak, Lisensi, Dan Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia
8. BAB VIII Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
9. BAB IX Paten Sederhana
10. BAB X Dokumentasi Dan Pelayanan Informasi Paten
11. BAB XI Biaya
12. BAB XII Penghapusan Paten
13. BAB XIII Penyelesaian Sengketa
14. BAB XIV Penetapan Sementara Pengadilan
15. BAB XV Penyidikan
16. BAB XVI Perbuatan Yang Dilarang
17. BAB XVII Ketentuan Pidana
18. BAB XVIII Ketentuan Lain-Lain
19. BAB XIX Ketentuan Peralihan
20. BAB XX Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0