Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan
Administrasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibentuk untuk
mewujudkan kelancaran tugas organisasi dan tertib administrasi terhadap pejabat
pimpinan tinggi dan pejabat administrasi yang berhalangan tetap atau sementara.
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Persyaratan Penunjukan Plt. Dan Plh.
3. BAB III Kewenangan dan Batasan Kewenangan
4. BAB IV Masa Berlaku
5. BAB V Hak Keuangan Plt. Dan Plh
6. BAB VI Pengangkatan Plt. Sebagai Pejabat Definitif
7. BAB VII Ketentuan Peralihan
8. BAB VIII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0