Please enable JS

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Program Kerja Pengawasan Internal

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Program Kerja Pengawasan Internal
29 Jan 2016/ Administrator/ Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Program Kerja Pengawasan Internal dibentuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan bertanggung jawab. Pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan internal bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan anggaran dan program.

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Program Kerja Pengawasan Internal terdiri dari 3 (tiga) BAB yaitu:
1. BAB I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Tugas
1.4. Stakeholder/ Pemangku Kepentingan
1.5. Strategi Pengawasan
1.6. Maksud dan Tujuan
1.7. Ruang lingkup
2. BAB II Program Kerja Pengawasan Internal
2.1. Arah Kebijakan Pengawasan
2.2. Tujuan Pengawasan
2.3. Obyek dan Kegiatan Pengawasan
2.4. Ketentuan Penggunaan Anggaran
2.5. Aparat Pengawasan Internal
3. BAB III Penutup


Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru