Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Program Kerja Pengawasan Internal dibentuk untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan bertanggung jawab. Pelaksanaan
tugas dan fungsi pengawasan internal bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pengawasan anggaran dan program.
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Program Kerja Pengawasan Internal terdiri dari 3 (tiga) BAB yaitu:
1. BAB I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Tugas
1.4. Stakeholder/ Pemangku Kepentingan
1.5. Strategi Pengawasan
1.6. Maksud dan Tujuan
1.7. Ruang lingkup
2. BAB II Program Kerja Pengawasan Internal
2.1. Arah Kebijakan Pengawasan
2.2. Tujuan Pengawasan
2.3. Obyek dan Kegiatan Pengawasan
2.4. Ketentuan Penggunaan Anggaran
2.5. Aparat Pengawasan Internal
3. BAB III Penutup
Berkas
Komentar/ 0