Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat
Komentar/ 0