Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan
Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat memuat
mengenai pengaturan ketentuan hari dan jam kerja, serta ULS dan ULP.
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat terdiri dari 4 (empat) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Ketentuan Hari dan Jam Kerja
3. BAB III Ketentuan Pemberian ULS dan ULP
4. BAB IV Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0