Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial memuat mekanisme penyusunan rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua unit di Sekretariat Komisi Yudisial.
Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari 4 (empat) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan UmumĀ
2. BAB II Penyusunan Rancangan PeraturanĀ
3. BAB III EvaluasiĀ
4. BAB IV Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0