Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial dibentuk untuk
memberikan dukungan pelayanan bidang keprotokolan kepada Anggota Komisi
Yudisial dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
Tentang Keprotokolan maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi
Yudisial tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial.
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial terdiri dari 4 (empat) BAB yaitu:
1. BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Pengertian
2. BAB II Tugas Petugas Protokol, Aturan Keprotokolan Serta Pembinaan Protokol
A. Tugas Petugas Protokol
B. Ketentuan Keprotokolan
C. Pembinaan Keprotokolan
3. BAB III Kegiatan/Acara Komisi Yudisial
A. Acara Resmi Komisi Yudisial
B. Acara Tidak Resmi
C. Matriks dan Layout Acara/Kegiatan Resmi dan Tidak Resmi
4. BAB IV Fungsi Tempat dan Ruang di Komisi Yudisial
Berkas
Komentar/ 0