Abstrak
Peraturan
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tunjangan
Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ini
memuat mengenai tunjangan kinerja, prestasi kerja, kelas jabatan, sasaran
kerja, perilaku pekerja, pejabat penilai dan disiplin PNS.
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari 6 (enam) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Pemberian Tunjangan Kinerja
3. BAB III Penilaian Prestasi Kerja
4. BAB IV Kehadiran
5. BAB V Penambahan Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja
6. BAB VI Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0