Please enable JS

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
29 Des 2014/ Administrator/ Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ini memuat mengenai tunjangan kinerja, prestasi kerja, kelas jabatan, sasaran kerja, perilaku pekerja, pejabat penilai dan disiplin PNS.

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari 6 (enam) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Pemberian Tunjangan Kinerja
3. BAB III Penilaian Prestasi Kerja
4. BAB IV Kehadiran
5. BAB V Penambahan Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja
6. BAB VI Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru