Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial memuat mekanisme Standar Operasional Prosedur Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dan dibuat dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari 6 (enam) BAB yaitu:
1. BAB I Latar Belakang
2. BAB II Tujuan dan Manfaat
3. BAB III Pengertian
4. BAB IV Ruang Lingkup
5. BAB V Prinsip Pelaksanaan SOP
6. BAB VI Penutup
Berkas
Komentar/ 0