Please enable JS

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
31 Okt 2012/ Administrator/ Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia dibentuk untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada komisi yudisial.

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tediri dari 8 (delapan) BAB yaitu:
1. BAB I Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
2. BAB II Organisasi
3. BAB III Pelaksana Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
4. BAB IV Kelompok Jabatan Fungsional
5. BAB V Kelompok Ahli
6. BAB VI Tata Kerja
7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain
8. BAB VIII Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru