Abstrak
Peraturan
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
dibentuk untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial dalam memberikan dukungan administratif dan teknis
operasional kepada komisi yudisial.
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tediri dari 8 (delapan) BAB yaitu:
1. BAB I Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
2. BAB II Organisasi
3. BAB III Pelaksana Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
4. BAB IV Kelompok Jabatan Fungsional
5. BAB V Kelompok Ahli
6. BAB VI Tata Kerja
7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain
8. BAB VIII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0