Please enable JS

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
01 Mar 2012/ Administrator/ Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial disusun sebagai pedoman dan petunjuk laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas 14 (empatbelas) pasal.

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru