Please enable JS

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
26 Jan 2011/ Administrator/ Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang bersih, beribawa, dan bertanggungjawab, serta untuk meningkatkan kompetensi, transparansi, dan integritas diperlukan peningkatan disiplin Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia terdiri dari 12 (dua belas) BAB, yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Tujuan Kode Etik
3. BAB III Keyakinan Dasar
4. BAB IV Nilai-Nilai Dasar
5. BAB V Kewajiban dan Larangan
6. BAB VI Sanksi
7. BAB VII Pelanggaran Kode Etik
8. BAB VIII Pembentukan Majelis
9. BAB IX Tugas dan Kewajiban Majelis
10. BAB X Pejabat yang Berwenang Memberikan Snaksi Moral
11. BAB XI Kewajiban Pejabat yang Berwenang Memberi Sanksi Moral
12. BAB XII Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru