Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang bersih, beribawa, dan bertanggungjawab, serta untuk meningkatkan kompetensi, transparansi, dan integritas diperlukan peningkatan disiplin Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Komentar/ 0