Please enable JS

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02/PER/SET.KY/X/2007 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Komisi Yudisial RI

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02/PER/SET.KY/X/2007 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Komisi Yudisial RI
31 Okt 2007/ Administrator/ Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02/PER/SET.KY/X/2007 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Komisi Yudisial RI memuat mengenai pengembangan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial secara terencana dan terprogram dengan memperhatikan pencapaian visi dan misi Komisi Yudisial sehingga dapat memberi kesempatan kepada pegawai Komisi Yudisial untuk mengikuti tugas belajar, pelatihan dan atau penelitian.

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02/PER/SET.KY/X/2007 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Komisi Yudisial RI terdiri dari 8 (delapan) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Persyaratan Tugas Belajar
3. BAB III Jangka Waktu Tugas Belajar
4. BAB IV Kewajiban Pegawai Tugas Belajar
5. BAB V Penyesuaian Ijazah
6. BAB VI Sanksi dan Ganti Rugi
7. BAB VII Lain-Lain
8. BAB VIII Penutup


Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru