Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial memuat mekanisme Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari 9 (sembilan) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Pemberian Tunjangan Kinerja
3. BAB III Pemotongan Tunjangan Kinerja
4. BAB IV Pelaporan Kinerja
5. BAB V Kehadiran
6. BAB VI Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja
7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain
8. BAB VIII Ketentuan Peralihan
9. BAB IX Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0