Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2023 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik memuat pemberitahuan pemberlakuan mengenai sistem merit dalam manajemen pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2023 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik terdiri atas 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Perencanaan
3. BAB III Pengadaan
4. BAB IV Pengembangan
5. BAB V Pemberhentian
6. BAB VI Evaluasi Manajemen PNS
7. BAB VII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0