Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial memuat mengenai mendukung hak dan kesempatan pegawai dalam mengembangkan kompetensi berdasarkan rencana pengembangan sumber daya manusia yang sesuai dengan rencana strategis dan skala prioritas yang ditetapkan Komisi Yudisial, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Berkas
Komentar/ 0