Please enable JS

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
04 Sep 2023/ Administrator/ Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial dan bahwa dengan adanya dinamika organisasi akibat kebijakan yang berasal dari internal dan eksternal serta penyerdehanaan birokrasi pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, maka perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. 

Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia terdiri dari 9 (sembilan) BAB yaitu: 
1. BAB I Kedudukan, Tugas, dan Fungsi 
2. BAB II Organisasi 
3. BAB III Kelompok Jabatan Fungsional 
4. BAB IV Tata Kerja 
5. BAB V Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian 
6. BAB VI Pembiayaan 
7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain
8. BAB VIIII Ketentuan Peralihan 
9. BAB IX Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru