Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dengan memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial dan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan standar pelayanan publik yang memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga perlu diubah.
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik
Berkas
Komentar/ 0