Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial memuat mekanisme manajemen talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari 6 (enam) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Tim Manajemen Talenta ASN
3. BAB III Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN
4. BAB IV Sistem Informasi Manajemen Talenta
5. BAB V Anggaran
6. BAB VI Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0