Please enable JS

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
23 Mei 2023/ Administrator/ Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial memuat mekanisme manajemen talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. 

Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari 6 (enam) BAB yaitu: 
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Tim Manajemen Talenta ASN 
3. BAB III Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN
4. BAB IV Sistem Informasi Manajemen Talenta 
5. BAB V Anggaran
6. BAB VI Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru