Abstrak
Peraturan
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Sertifikat Eleketronik dibentuk untuk melindungi informasi dan resiko
pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap
data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Komisi
Yudisial dalam pelaksanaan sistem pemerintah berbasis elektronik.
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eleketronik terdiri dari 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Ruang Lingkup dan Penyelenggara Sertifikat Elektronik
3. BAB III Tahapan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
4. BAB IV Kewajiban dan Larangan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik
5. BAB V Ketentuan Lain-Lain
6. BAB VI Ketentuan Peralihan
7. BAB VII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0