Please enable JS

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eleketronik

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eleketronik
22 Mar 2022/ Administrator/ Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eleketronik dibentuk untuk melindungi informasi dan resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Komisi Yudisial dalam pelaksanaan sistem pemerintah berbasis elektronik.

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eleketronik terdiri dari 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Ruang Lingkup dan Penyelenggara Sertifikat Elektronik
3. BAB III Tahapan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
4. BAB IV Kewajiban dan Larangan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik
5. BAB V Ketentuan Lain-Lain
6. BAB VI Ketentuan Peralihan
7. BAB VII Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru