Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Yudisial memuat mekanisme standar pelayanan publik Komisi Yudisial dan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan standar pelayanan publik yang baik sehingga perlu diganti.
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Yudisial.
Berkas
Komentar/ 0