Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagai dasar melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman terdiri dari 6 (enam) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Persyaratan Penyesuaian/
Inpassing
3. BAB III Pengusulan Penyesuaian/
Inpassing
4. BAB IV Tata Cara Seleksi
Inpassing5. BAB V Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
6. BAB VI Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0