Please enable JS

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
06 Jun 2022/ Administrator/ Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagai dasar melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman 

Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman terdiri dari 6 (enam) BAB yaitu: 
1. BAB I Ketentuan Umum 
2. BAB II Persyaratan Penyesuaian/Inpassing 
3. BAB III Pengusulan Penyesuaian/Inpassing 
4. BAB IV Tata Cara Seleksi Inpassing
5. BAB V Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman 
6. BAB VI Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru