Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagai dasar melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan fungsional penata kehakiman.
Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kehakiman terdiri dari 14 (empat belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Pangkat, Golongan Ruang, dan Rincian Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
3. BAB III Tugas Unit Pembina
4. BAB IV Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
5. BAB V Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
6. BAB VI Standar Kompetensi
7. BAB VII Uji Kompetensi
8. BAB VIII Pengembangan Kompetensi Penata Kehakiman
9. BAB IX Penilaian Kinerja
10. BAB X Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
11. BAB XI Kenaikan Pangkat dan Jenjang
12. BAB XII Pemberhentian dari Jabatan
13. BAB XIII Organisasi Profesi
14. BAB XV Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0