Abstrak
Peraturan
Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan
Arsip Dinamis dan Akses Arsip Dinamis di Komisi Yudisial dibentuk untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh
pihak-pihak yang
tidak berhak.
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Akses Arsip Dinamis di Komisi Yudisial terdiri dari 5 (lima) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Ruang Lingkup dan Tujuan
3. BAB III Ketentuan Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dan Akses Arsip Dinamis
4. BAB IV Pengguna Yang Berhak Mengakses Arsip Dinamis
5. BAB V Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0