Please enable JS

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial
20 Feb 2020/ Administrator/ Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial memuat pedoman dalam penciptaan, pengendalian, penggunaan, penyimpanan, penemuan kembali, dan penyusutan arsip di lingkungan Komisi Yudisial. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan organisasi mengenai pengklasifikasian arsip yang ada di Komisi Yudisial sehingga perlu diganti. 

Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial terdiri dari 4 (empat) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum 
2. BAB II Penyusunan Kode Klasifikasi Arsip 
3. BAB III Penyimpanan Arsip 
4. BAB IV Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru