Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial memuat pedoman dalam penciptaan, pengendalian, penggunaan, penyimpanan, penemuan kembali, dan penyusutan arsip di lingkungan Komisi Yudisial. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Klasifikasi Arsip
Komisi Yudisial Republik Indonesia masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan
organisasi mengenai pengklasifikasian arsip yang ada
di Komisi Yudisial sehingga perlu diganti.
Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial terdiri dari 4 (empat) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Penyusunan Kode Klasifikasi Arsip
3. BAB III Penyimpanan Arsip
4. BAB IV Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0