Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial ini.
Berkas
Komentar/ 0