Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 03/PER/SJ.KY/X/2006
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Yudisial Republik
Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Komisi Yudisial ini.
Berkas
Komentar/ 0