Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Komisi Yudisial memuat sistematika tata naskah dinas Komisi Yudisial dan dibuat dalam rangka mendukung terciptanya keseragaman dalam penciptaan arsip dan untuk mewujudkan tertib administrasi di Komisi Yudisial.
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 03/PER/SJ.KY/X/2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Komisi Yudisial ini.
Berkas
Komentar/ 0