Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Naskah Komisi Yudisial memuat sistematika tata naskah dinas Komisi
Yudisial dan dibuat dalam rangka mendukung terciptanya keseragaman dalam
penciptaan arsip dan untuk mewujudkan tertib administrasi di Komisi Yudisial.
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 03/PER/SJ.KY/X/2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Komisi Yudisial ini.
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Komisi Yudisial terdiri dari 5 (lima) BAB yaitu:
1. BAB I Jenis dan Format Naskah Dinas
2. BAB II Pembuatan Naskah Dinas
3. BAB III Pengamanan Naskah Dinas
4. BAB IV Kewenangan Penandatanganan
5. BAB V Pengendalian Naskah Dinas
Berkas
Komentar/ 0