Abstrak
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah memuat ketntuan pembentukan, penyusunan, dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah terdiri atas 10 (sepuluh) BAB yaitu:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan Penghubung
3. Kedudukan dan Tugas Penghubung Komisi Yudisial
4. Susunan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
5. Hak, Kewajiban, dan Larangan
6. Penilaian Kinerja
7. Sanksi
8. Tata Kerja Penghubung
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0