Abstrak
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik memuat ketentuan mengenai Layanan Informasi Publik Komisi Yudisial.
Peraturan Komisi Yudisial RI
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik terdiri atas 6 (enam) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Hak dan Kewajiban
3. BAB III Hak dan Kewajiban
4. BAB IV Informasi yang Dikecualikan
5. BAB V Struktur, Wewenang dan Tugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi
6. BAB VI Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0