Abstrak
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung memuat ketentuan prosedural dalam seleksi calon Hakim ad hoc, serta kriteria-kriteria yang harus dipenuhi calon Hakim ad hoc.
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung terdiri atas 6 (enam) BAB yaitu:
1. Ketentuan Umum
2. Pendaftaran
3. Seleksi Administrasi
4. Uji Kelayakan
5. Penetapan Kelulusan
6. Ketentuan Penutup
Teknik Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc TIndak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung terdiri atas 8 (delapan) BAB yaitu:
1. Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
2. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
A. Proses Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
B. Seleksi Administrasi
C. Penentuan Kelulusan Administrasi
3. Seleksi Kulaitas
A. Aspek Penilaian
B. Instrumen dan Komponen Penilaian
C. Tim Penilai Seleksi Kualitas
D. Lembar Penilaian Seleksi Kualitas
E. Penentuan Kelulusan
4. Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
A. Seleksi Kesehatan
B. Seleksi Kepribadian
C. Penentuan Kelulusan
5. Wawancara
A. Aspek Penilaian
B. Komponen Penilaian
C. Tim Penilai Wawancara
D. Penilaian Wawancara
E. Penentuan Kelulusan
6. Penyampaian Usulan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Kepada DPR
7. Monitoring dan Evaluasi
A. Tujuan
B. Sasaran
C. Hasil yang Diharapkan
D. Pelaksana
8. Penutup
Berkas
Komentar/ 0