Please enable JS

Peraturan Komisi Yudisial

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Agung

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Agung
29 Jan 2016/ Administrator/ Peraturan Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung memuat ketentuan prosedural dalam seleksi calon Hakim Agung, serta kriteria-kriteria yang harus dipenuhi calon Hakim Agung.

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung terdiri atas 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. Ketentuan Umum
2. Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung
3. Seleksi Administrasi
4. Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
5. Penetapan Kelulusan
6. Penyampaian Usulan Calon Hakim Agung
7. Ketentuan Penutup

Standar Kompetensi Hakim Agung terdiri atas 5 BAB yaitu:
1. Pendahuluan
 A. Latar Belakang
 B. Tujuan
 C. Manfaat
2. Kerangka Konseptual
 A. Pengertian Kompetensi
 B. kerangka Konseptual Model Kompetensi Hakim Agung
3. Model Kompetensi
 A. Kelompok Kompetensi Mental
   1. Berpikir Analitik
   2. Sintetis (Berpikir Konseptual)
   3. Pemahaman Intrapersonal
   4. Pengelolaan Emosi
   5. Pengendalian Tingkah Laku
   6. Kesadaran-Diri
B. Kelompok Kompentensi Intrapersonal
   1. Berkomunikasi Secara Efektif
   2. Pemahaman Intrapersonal
   3. Kesadaran Sosial
   4. Berkerjasama Secara Efektif
C. Kelompok Kompetensi Teknik dan Proses Yudisial
   1. Pengetahuan dan Keterampilan Teknis Hukum
   2. Penanganan Perkara di Tingkat Mahkamah Agung
   3. Pengambilan Keputusan Yudisial
   4. Argumentasi Hukum

D. Kelompok Kompetensi Pengelolaan Yudisial
   1. Pemanfaatan dan Pengelolaan Kompetensi Mental, Interpersonal, Teknik dan Proses Yudisial
   2. Memanfaatkan Komunikasi dan Otoritas Dalam Pelaksanaan Tugas Yudisial
E. Kelompok kompetensi Manajemen Organisasi
   1. Efisiensi
   2. Perencanaan
   3. Kepemimpinan
   4. Kesadaran Organisasi
F. Kelompok Kompetensi Kenegarawanan
   1. Wawasan Kebangsaan
   2. Keterampilan Kewarga-negaraan
   3. Kekuatan Karakter Kebangsaan
   4. Kepemimpinan Publik
G. Kelompok Kompetensi Integritas
   1. Integritas Pribadi
   2. Profesionalisme
   3. Keyakinan Professional
   4. Integritas Jabatan
4. Standar Kompetensi
5. Penutup


Teknik Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung terdiri atas 8 (delapan) BAB yaitu:
1. Pendahuluan
 A. Latar Belakang
 B. Tujuan
 C. Ruang Lingkup
2. Penerimaan Usulan dan Seleksi Administrasi
 A. Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung
 B. Seleksi Administrasi
 C. Penentuan Kelulusan Administrasi
3. Seleksi Kualitas
 A. Aspek Penilaian
 B. Instrumen dan Penilaian
 C. TIm Teknis Seleksi Kualitas
 D. Lembar Penilaian Seleksi Kualitas
 E. Hasil Penilaian Seleksi Kualitas
 F. Penentuan Kelulusan
4. Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
 A. Seleksi Kesehatan
 B. Seleksi Kepribadian
 C. Penentuan Kelulusan
5. Wawancara
 A. Aspek Penilaian
 B. Komponen Penilaian
 C. Tim Penilai Wawancara
 D. Penilaian Wawancara
 E. Penentuan Kelulusan
6. Penyampaian Usulan Calon Hakim Agung Kepada DPR
7. Monitoring dan Evaluasi
 A. Tujuan
 B. Sasaran
 C. Hasil yang Diharapkan
 D. Pelaksana
8. Penutup


Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru