Abstrak
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat memuat ketentuan dan prosedur bagaimana Komisi Yudisial menangani laporan yang diajukan oleh masyarakat kepada Komisi Yudisial.
Peraturan Komisi Yudisial RI
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat terdiri atas 11 (sebelas) BAB yaitu:
1. Ketentuan Umum
2. Kewajiban dan Hak Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli
3. Penanganan Pendahuluan
4. Penanganan Lanjutan
5. Sidang Panel
6. Pemeriksaan Terlapor
7. Sidang Pleno
8. Koordinasi Antar Lembaga
9. Ketentuan Lain-lain
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0