Abstrak
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial memuat berbagai instruksi pelaporan harta kekayaan di Komisi Yudisial dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan integritas Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Komisi Yudisial.
Peraturan Komisi Yudisial RI
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial terdiri atas 6 (enam) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II LHKPN
3. BAB III LHKASN
4. BAB IV Sanski
5. BAB V Ketentuan Lain-lain
6. BAB VI Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0