Please enable JS

Peraturan Komisi Yudisial

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial
19 Mar 2024/ Administrator/ Peraturan Komisi Yudisial

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – KERJA SAMA
2024 
PERKY No. 4, BN 2024/ No. 189, 10 HLM.
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DI KOMISI YUDISIAL    
ABSTRAK  
- untuk menciptakan perspektif kerja sama yang fokus pada substansi kolaborasi, Komisi Yudisial perlu mengikuti perkembangan transformasi manajemen sektor publik agar mampu merespon kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sehingga perlu bersinergi dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial.    
- Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERKY No. 7 Tahun 2013.     
- Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang tata cara kerja sama dan hubungan antar Lembaga di Komisi Yudisial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup yang diatur, yaitu pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial; pertukaran data dan/atau informasi; pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia; pemanfaatan sarana; prasarana dan Sumber Daya Manusia; sosialisasi pelaksanaan wewenang dan tugas; kegiatan lain yang disepakati oleh Komisi Yudisial dengan Mitra. Bentuk kerja sama terdiri atas nota kesepahaman; perjanjian kerja sama; naskah lain yang disepakati oleh Komisi Yudisial dengan mitra. Bentuk kegiatan hubungan antar lembaga yaitu koordinasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan; fasilitasi pertemuan; pembicaraan; acara informal antara Komisi Yudisial dengan Mitra; dan/atau calon Mitra; pembukaan akses komunikasi kepada calon Mitra. Pelaksanaan kerja sama dilaksanakan melalui tahapan permohonan atau usulan; penelaahan; pembahasan; penandatanganan; pelaksanaan kegiatan; pemantauan; evaluasi; pelaporan. Kerja Sama antara Komisi Yudisial dengan Mitra luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan atau kerja sama luar negeri.
CATATAN:     
- Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 3 April 2024 dan ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2024.  

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru