Abstrak
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial memuat ketentuan tugas dan wewenang bagi setiap bidang yang ada di Komisi Yudisial.
Peraturan Komisi Yudisial RI
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial terdiri atas 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Susunan Organisasi Komisi Yudisial
3. BAB III Bidang Kerja
4. BAB IV Tugas dan Wewenang Ketua dan Wakil Ketua
5. BAB V Tugas dan Wewenang Ketua Bidang
6. BAB VI Pembiayaan
7. BAB VII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0