Abstrak
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial memuat mekanisme Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial dan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi
Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial
masih terdapat kekurangan dan belum dapat
menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan
tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial sehingga
perlu diganti.
Sistematika Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas 6 (enam) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Tata Cara Pemilihan
3. BAB II Penetapan Pimpinan
4. BAB IV Ketentuan Lain-Lain
5. BAB V Ketentuan Peralihan
6. BAB VI Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0