Abstrak
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk untuk dijadikan acuan dalam mengoptimalkan pelaksanaan wewenang tugas Komisi Yudisial dalam melakukan kerjasama dan sinergi dengan lembaga dan organisasi lain.
Komentar/ 0