Please enable JS

Peraturan Komisi Yudisial

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial
19 Sep 2011/ Administrator/ Peraturan Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk untuk dijadikan acuan dalam mengoptimalkan pelaksanaan wewenang tugas Komisi Yudisial dalam melakukan kerjasama dan sinergi dengan lembaga dan organisasi lain.

Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas 10 (sepuluh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Tujuan dan Prinsip Kerjasama Antar Lembaga
3. BAB III Desk Khusus
4. BAB IV Mekanisme Kerjasama Antar Lembaga
5. BAB V Dokumen Kerjasama Antar Lembaga
6. BAB VI Jangka Waktu Kerjasama Antar Lembaga
7. BAB VII Penandatanganan Kerjasama
8. BAB VIII Evaluasi
9. BAB IX Ketentuan Peralihan
10. BAB X Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru