Abstrak
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 06 Tahun 2005 tentang Dewan Kehormatan Komisi Yudisial ini dibentuk untuk memastikan penegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial RI
Nomor 06 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 4 (empat) BAB yaitu:
1. Ketentuan Umum
2. Susunan, Kedudukan dan Tugas
3. Pemeriksaan, Pembelaan dan Putusan
4. Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0