Abstrak
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial memuat mengenai pedoman tingkah laku Anggota Komisi Yudisial yang harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Sistematika Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman TIngkah Laku Anggota Komisi Yudisial terdiri dari 5 (lima) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Kepribadian, Tanggung Jawab, dan Konflik Kepentingan
3. BAB III Imbalan atau Hadiah
4. BAB IV Penggunaan Data dan Informasi
5. BAB V Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0