Abstrak
Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun
2012 Tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan
Keputusan Majelis Kehormatan Hakim memuat mengenai sifat, tata cara pembentukan
dan susunan Majelis Kehormatan Hakim, tata kerja, serta mengatur mengenai
keputusan dan pelaksanaan Keputusan.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari 8 (delapan) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Sifat, Tata Cara Pembentukan, dan Susunan
3. BAB III Kesekretariatan Majelis Kehormatan Hakim
4. BAB IV Tata Kerja
5. BAB V Pengambilan Keputusan
6. BAB VI Keputusan dan Pelaksanaan Keputusan
7. BAB VII Pembiayaan
8. BAB VIII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0