Please enable JS

Peraturan Bersama Antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial

Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim

Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim
27 Sep 2012/ Administrator/ Peraturan Bersama Antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim memuat mengenai sifat, tata cara pembentukan dan susunan Majelis Kehormatan Hakim, tata kerja, serta mengatur mengenai keputusan dan pelaksanaan Keputusan.

Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari 8 (delapan) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Sifat, Tata Cara Pembentukan, dan Susunan
3. BAB III Kesekretariatan Majelis Kehormatan Hakim
4. BAB IV Tata Kerja
5. BAB V Pengambilan Keputusan
6. BAB VI Keputusan dan Pelaksanaan Keputusan
7. BAB VII Pembiayaan
8. BAB VIII Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru