Abstrak
Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama memuat mengenai pemeriksaan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai hasil pemeriksaan dan/atau penjatuhan sanksi. Memuat juga mengenai tata cara pemeriksaan dan susunan tim pemeriksaan.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama terdiri dari 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Lingkup Pemeriksaan Bersama
3. BAB III Sifat Pemeriksaan
4. BAB IV Tata Cara Pemeriksaan
5. BAB V Susunan Tim Pemeriksa Bersama
6. BAB VI Pembiayaan
7. BAB VII Penutup
Berkas
Komentar/ 0