Abstrak
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibentuk untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Komentar/ 0