Please enable JS

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
28 Des 2015/ Administrator/ Peraturan Presiden

Abstrak

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibentuk untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.  

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari 12 (dua belas) Pasal.

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru