Abstrak
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibuat untuk mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Komentar/ 0