Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi merarui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah terdiri dari 9 (sembilan) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
3. BAB III Pelaksanaan Perizinan Berusaha Di Daerah
4. BAB IV Perda Dan Perkada Menganai Perizinan Berusaha
5. BAB V Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
6. BAB VI Pembinaan Dan Pengawasan
7. BAB VII Pendanaan
8. BAB VIII Sanksi Administrasi
9. BAB IX Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0