Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan
Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara memuat
mengenai tata cara pengehntian penyidikan tindak pidana di bidang cukai dan
penyelesaian barang kena cukai dan barang lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara terdiri dari 5 (lima) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
3. BAB III Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang Lain
4. BAB IV Ketentuan Peralihan
5. BAB V Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0