Please enable JS

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
22 Nov 2023/ Administrator/ Peraturan Pemerintah

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara memuat mengenai tata cara pengehntian penyidikan tindak pidana di bidang cukai dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara terdiri dari 5 (lima) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
3. BAB III Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang Lain
4. BAB IV Ketentuan Peralihan
5. BAB V Ketentuan Penutup


Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru